"Berhentilah mencari dia yang sempurna. Pilihlah dia yang menerima ketidak-sempurnaanmu." — Mario Teguh

Wednesday, 17 April 2013

K3LH

K3LH

K3LH (KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN HIDUP)
1.      Pengertian K3LH
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Keamanan dalam lingkungan kerja adalah melindungi para ketika sedang bekerja dan melindungi asset atau fasilitas yang di miliki perusahaan. Agar dalam bekerja tidak timbul kecelakaan perusahaan harus membuat aturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.

2.      Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja :
a.       Setiap pekerja berhak memperolah jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
b.       Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
c.       Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.

3.      Prosedur kerja dan prosedur pencegahan gangguan K3 :
a.       Prosedur kerja 
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
·         Menetapkan standar K3
·         Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi
·         Menetapkan peraturan-peraturan
·         Dalam menentukan standar K3 harus disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional
·         Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja.

     
b.       Prosedur pencegahan gangguan K3
Prosedur pencegahan gangguan K3 bertujuan :
·         Untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja ditempat kerja dan menjamin.
·         Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
·         Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
·         Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.

4.    Penyebab kecelakaan baik teknis maupun non- teknis
a.       Penyabab kecelakaan yang bersifat teknis antara lain :
·         Gangguan-gangguan teknis seperti pintu keluar macet.
·         Penumpahan, misalnya bahan kimia.
·         Kesalahan perawatan
·         Kurang penerangan.
·         Rak yang tidak aman.
·         Kecelakaan.
·         Kebakaran.\
b.    Penyebab kecelakaan yang bersifat non-teknis antara lain :
·         Kriminalitas
·         Bencana alam
·         Ancaman bom

5.      Hal yang menjadi penyebab kecelakaan kerja
Hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu:
Perilaku yang tidak aman antara lain :
·         Sembrono dan tidak hati-hati.
·         Tidak mematuhi peraturan.
·         Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·         Tidak memakai alat pelindung diri.
·         Kondisi badan yang lemah.
·         Kondisi lingkungan yang tidak aman
   Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti : bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

6.      Sejarah peraturan keselamatan kerja di Indonesia
·         Tahun 1940 pengawasan dilakukan oleh dinas pengawasan keselamatan kerja dan para pengusaha ditarik restribusi.
Staansbad no. 424 dan 425
·         Kemudian muncul peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
·         UU No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
·         UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
·         UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
·         UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
·         Konvensi ILO Tahun 1981 C 155 tentang keselamatan dan kesehatan
·         Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas   keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan, moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
·         Perlindungan tenaga kerja meliputi :
§  Norma keselamatan kerja;
§  Norma kesehatan kerja dan hygienie perusahaan;
§  Norma kerja;
§  Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi  dalam hal kecelakaan                             kerja
§  Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau  menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti rugi.

No comments:

Post a Comment