K3LH
K3LH
(KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN HIDUP)
1.
Pengertian K3LH
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
pengawasan terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan
kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Keselamatan merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Keamanan dalam lingkungan kerja adalah melindungi
para ketika sedang bekerja dan melindungi asset atau
fasilitas yang di miliki perusahaan. Agar dalam bekerja tidak timbul kecelakaan
perusahaan harus membuat aturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.
2.
Dasar-dasar keselamatan dan
kesehatan kerja :
a.
Setiap pekerja berhak
memperolah jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
b.
Setiap orang yang berada
ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
c.
Tempat kerja harus selalu
dijamin dalam keadaan aman.
3.
Prosedur kerja dan prosedur
pencegahan gangguan K3 :
a.
Prosedur kerja
Prosedur
kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
·
Menetapkan standar K3
·
Menetapkan tata tertib yang
harus dipatuhi
·
Menetapkan
peraturan-peraturan
·
Dalam menentukan standar K3
harus disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di
perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional
·
Penetapan tata tertib erat
kaitannya dengan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya
dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja.
b.
Prosedur pencegahan
gangguan K3
Prosedur pencegahan gangguan K3 bertujuan :
·
Untuk mencegah dan
mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja ditempat kerja dan
menjamin.
·
Bahwa setiap tenaga kerja
dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
·
Bahwa setiap sumber produksi
dipergunakan secara aman dan efisien.
·
Bahwa proses produksi dapat
berjalan dengan lancar.
4.
Penyebab kecelakaan baik
teknis maupun non- teknis
a.
Penyabab kecelakaan yang
bersifat teknis antara lain :
·
Gangguan-gangguan teknis
seperti pintu keluar macet.
·
Penumpahan, misalnya bahan
kimia.
·
Kesalahan perawatan
·
Kurang penerangan.
·
Rak yang tidak aman.
·
Kecelakaan.
·
Kebakaran.\
b.
Penyebab kecelakaan yang
bersifat non-teknis antara lain :
·
Kriminalitas
·
Bencana alam
·
Ancaman bom
5.
Hal yang menjadi penyebab
kecelakaan kerja
Hal
terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu:
Perilaku
yang tidak aman antara lain :
·
Sembrono dan tidak
hati-hati.
·
Tidak mematuhi peraturan.
·
Tidak mengikuti standar
prosedur kerja.
·
Tidak memakai alat
pelindung diri.
·
Kondisi badan yang lemah.
·
Kondisi lingkungan yang
tidak aman
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti : bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan
atau yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
6.
Sejarah peraturan
keselamatan kerja di Indonesia
·
Tahun 1940 pengawasan
dilakukan oleh dinas pengawasan keselamatan kerja dan para pengusaha ditarik
restribusi.
Staansbad
no. 424 dan 425
·
Kemudian muncul peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
·
UU No. 14 Tahun 1969
tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
·
UU No. 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja
·
UU No. 23 Tahun 1992
tentang kesehatan
·
UU No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan
·
Konvensi ILO Tahun 1981 C
155 tentang keselamatan dan kesehatan
·
Tiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
pemeliharaan, moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama.
·
Perlindungan tenaga kerja
meliputi :
§ Norma
keselamatan kerja;
§ Norma
kesehatan kerja dan hygienie perusahaan;
§ Norma
kerja;
§ Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja
§ Kepada
tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit
akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam
hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit
akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti rugi.
No comments:
Post a Comment